Kades Tarokan Supadi Fokus Pelayanan Masyarakat Lebih Ditingkatkan

    Kades Tarokan Supadi Fokus Pelayanan Masyarakat Lebih Ditingkatkan
    Kepala Desa Tarokan Supadi paling kiri saat di pendopo panjalu jayati. (Prijo Atmodjo)

    KEDIRI - Perpanjangan masa jabatan sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Kediri selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Supadi kepada wartawan mengatakan saya sebagai kepala desa sangat bersyukur dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun, ini menjadi tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat harus ditingkatkan lagi.

    "Kita jangan sampai terlena dengan penambahan 2 tahun ini, jangan hanya senang tapi melupakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat, " ucapnya.

    Lanjut Supadi mengatakan untuk masa jabatan sebelum penambahan berakhir tahun 2025. Tapi karena ada penambahan 2 tahun maka berakhir sampai tahun 2027.

    "Harapan kedepan dengan penambahan 2 tahun ini kita fokus untuk pelayanan masyarakat lebih dimaksimalkan, " tutup Supadi.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    KPU Kab Kediri Ajak Partisipasi Pemilih...

    Artikel Berikutnya

    Kades Grogol Suparyono Siap Bersinergi Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami